Kaur, Aksara24.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur memanggil puluhan guru yang tidak menghadiri upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN).
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Miri Yuniarti, M.Pd, mengatakan, sekitar 43 guru dari berbagai wilayah di Kabupaten Kaur dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait ketidakhadiran mereka pada upacara HGN yang merupakan agenda resmi pemerintah.
“Ketidakhadiran dalam kegiatan resmi seperti upacara Hari Guru Nasional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN, termasuk bagi guru,” kata Miri Yuniarti kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan langkah awal sebelum penjatuhan sanksi. Menurutnya, guru yang terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi yang paling umum adalah teguran, baik secara lisan maupun tertulis, tergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran,” ujarnya.
Miri menegaskan, upacara HGN bersifat wajib bagi seluruh guru, kecuali memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti sakit atau sedang menjalani cuti resmi.
“Ketidakhadiran yang disengaja dan tanpa keterangan jelas akan dicatat dalam rekam jejak disiplin. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja guru ke depannya,” katanya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur berharap kejadian serupa tidak terulang dan para guru dapat meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap aturan sebagai bagian dari tanggung jawab profesional. (Jhr)






































Discussion about this post