Kaur, Aksara24.id – Masyarakat Kabupaten Kaur menyambut positif disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak yang resmi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kaur pada Senin (22/12/2025).
Perda tersebut dinilai menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini dikeluhkan warga, terutama terkait banyaknya hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di jalan umum, sawah, dan pekarangan warga. Kondisi itu kerap menimbulkan kerusakan tanaman serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
Ketua DPRD Kaur Januardi, yang memimpin rapat paripurna pengesahan bersama Wakil Ketua II Mardianto, S.IP., menyatakan bahwa Perda baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengendalian ternak di wilayah Kaur. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP., dan Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I., beserta jajaran pemerintah daerah serta perwakilan berbagai instansi.
Dalam revisi Perda tersebut, pemerintah menetapkan sanksi tegas bagi pemilik hewan ternak yang melanggar aturan. Satpol PP berwenang menertibkan ternak yang berkeliaran. Hewan yang tertangkap akan ditahan selama 15 hari dan dapat ditebus oleh pemiliknya. Jika tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan, hewan tersebut akan dilelang.
Sanksi denda pun mengalami peningkatan signifikan. Untuk ternak sapi dan kerbau, denda naik dari Rp500 ribu menjadi Rp2,5 juta per ekor, sedangkan untuk kambing, naik dari Rp250 ribu menjadi Rp1 juta per ekor. Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi aturan baru ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Perda ini merupakan langkah maju untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib. Kami harap masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama,” ujar Bupati Kaur Gusril Pausi.
Berdasarkan hasil pantauan dan wawancara dengan warga di sejumlah kecamatan, lebih dari 80 persen masyarakat Kaur mendukung penuh penerapan Perda tersebut. Warga menilai aturan ini dapat mengurangi konflik sosial akibat kerusakan tanaman, kotoran ternak, dan kecelakaan di jalan raya.
“Sudah lama kami menunggu aturan seperti ini. Semoga bisa ditegakkan dengan konsisten agar tidak ada lagi ternak yang merusak kebun atau membahayakan pengendara,” ujar salah satu warga Desa Ulak Lebar.
Dengan diberlakukannya Perda penertiban hewan ternak ini, Pemerintah Daerah Kaur berharap partisipasi dan kesadaran masyarakat meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (Jhr)






































Discussion about this post