Jakarta, Aksara24.id – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyerukan perlindungan serius bagi para wartawan yang kerap menjadi korban kriminalisasi.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya intimidasi terhadap jurnalis, khususnya yang aktif melakukan peliputan investigatif.
“Wartawan bekerja mengungkap fakta demi kepentingan publik. Jangan sampai opini, dugaan, atau tuduhan dalam karya jurnalistik justru dijadikan alasan untuk memenjarakan mereka,” tegas Wilson dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (8/4/2024).
Wilson menyebut tindakan kriminalisasi terhadap wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan bisa mengancam kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Ia menekankan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh jalur yang tepat.
“Gunakan hak jawab atau jalur hukum perdata, bukan langsung membawa jurnalis ke ranah pidana. Tekanan semacam ini hanya akan melemahkan peran pers sebagai kontrol sosial,” ujarnya.
Pernyataan tegas dari PPWI ini mendapat respons dan dukungan dari seluruh anggota PPWI di berbagai daerah.
Mereka menolak segala bentuk kekerasan, ancaman, maupun upaya pembungkaman terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional.
“Kami ingin wartawan bisa menjalankan tugas tanpa rasa takut. Pers harus tetap berdiri independen sebagai salah satu pilar utama demokrasi,” tambah Wilson.
Dalam seruannya, PPWI mendesak tiga langkah penting:
- Menghormati dan menegakkan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
- Mengakhiri praktik kriminalisasi terhadap wartawan.
- Memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap tidak ada lagi wartawan yang dijerat hukum hanya karena menyampaikan fakta. Menjaga kebebasan pers adalah menjaga masa depan demokrasi Indonesia,” pungkas Wilson Lalengke.
Discussion about this post