Aksara24.id – Polda Jambi dan Jajaran bergerak cepat melaksanakan Vaksinasi Booster untuk Lansia pasca keluarnya SE Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster) pada tanggal 12 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Vaksin Booster akan dilaksanakan secara serentak ke seluruh masyarakat Indonesia secara gratis, dimulai pada 12 Januari 2022.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto, menyatakan bahwa masyarakat Provinsi Jambi mulai tanggal 12 Januari sudah bisa mendapatkan vaksinisasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) secara gratis di setiap fasilitas kesehatan terdekat seperti
puskesmas, rumah sakit, klinik daerah setempat.
“Vaksin booster saat ini yang di utamakan adalah bagi lansia yang
berumur 60 tahun ke atas dan pihaknya juga telah berkordinasi dengan Bid Dokkes Polda Jambi,” jelas Mulia saat dikonfirmasi (13/1/2022).
Ditambahkan Mulia, Persyaratan untuk menerima vaksin booster adalah dengan membawa KTP/KK dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
“Kemudian untuk masyarakat yang ingin mengetahui apakah sudah bisa menerima vaksin booster atau
tidaknya bisa di cek melalui aplikasi Peduli Lindungi, apabila masyarakat sudah menerima vaksinasi primer lengkap minimal 6 bulan maka akan muncul tiket pendaftaran untuk mendapatkan vaksin booster. Jadi jika belum sampai 6 bulan setelah vaksin kedua, maka tidak akan muncul tiket pendaftaran tersebut di aplikasi Peduli Lindungi,” ujarnya
Kabid Humas Polda Jambi menghimbau kepada masyarakat Jambi, khususnya saat ini diutamakan para lansia berumur 60 tahun ke atas untuk segera melakukan vaksinasi booster ini. Karena vaksinasi dosis lanjutan ini sangat penting untuk dilakukan guna meningkatkan kekebalan tubuh, mengingat Covid-19 sekarang sudah bermutasi dan memiliki varian baru jenis Omicron. (Ga)
Discussion about this post