Aksara24.id – Kemenkes kembali mengeluarkan surat edaran terbaru Nomor : SR 02.06/II/266/2021 perihal tindak lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun dan Penggunaan vaksin Sinovac, pada 13 Januari 2021.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Albertus Rachmad melalui Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan bahwa dalam surat edaran baru tersebut Kemenkes menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi anak telah dapat dilaksanakan oleh seluruh Kabupaten/Kota se- Indonesia.
Pelaksanaan vaksinasi anak bisa di dapatkan di seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan terdekat , pada jam operasional pelayanan kesehatan umum yaitu dari hari senin-kamis pukul 07.00- 12.00 , Jumat 07.00-10.00 dan sabtu pukul 07.00-11.00.
Dan atau bisa di dapatkan di sekolah setempat yang mengadakan vaksinasi pada hari dan jam yang telah ditentukan pihak sekolah.
Lebih lanjut diterangkan Kabid Humas Polda Jambi “diingatkan bahwa penggunaan vaksin jenis Sinovac hanya untuk vaksinasi anak dan melengkapi dosis -2 kategori remaja. Pelaksanaan Pemberian dosis pertama vaksin primer diluar vaksinasi anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac,” terangnya
Sebelumnya pada hari Jumat, (14/01/2022) Kapolda Jambi menghadiri meeting zoom yang dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Dalam sambutannya Kapolri berharap capaian vaksinasi Dosis II untuk minggu depan mencapai 70 persen dan capaian vaksinasi terhadap usia Anak 6-11 tahun dosis I diakhir bulan Januari 2022 bisa mencapai 100 persen.
Polda Jambi bersama pihak sekolah-sekolah di Kota Jambi hingga saat ini masih terus aktif melaksanakan vaksinasi anak.
Hingga saat ini telah lebih dari 15.000 anak di Kota Jambi yang mendapatkan vaksin. (juan)
Discussion about this post