Aksara24.id – Guna meningkatkan kepedulian tentang kesehatan dan gizi pada masyarakat, Satgas Yonif 122/TS yang berada di bawah kolaops rem 172/PWY, Pos KM 76 memberikan pelayanan kesehatan gratis dan membagikan sembako kepada masyarakat di Kampung binaan pos, guna meningkatkan kesehatan dan gizi masyarakat di wilayah perbatasan, Distrik Manem, Kab. Keerom, Papua, Rabu (27/12/2023).
Kegiatan ini merupakan tingkat kepedulian kami Satgas Yonif 122/TS terhadap masyarakat papua, dan dapat meringankan permasalahan tentang kesehatan dan gizi buruk yang ada di wilayah perbatasan RI-PNG hal ini disampaikan langsung oleh Danpos KM 76 Lettu inf Rezeki Barus dalam rilis tertulisnya.
Personil yang di pimpin Serda Heri Juanda berserta 6 orang anggota berangkat menuju Kp. Uskuar selaku kampung binaan pos, setibanya disana masyarakat langsung berbondong-bondong menghampiri anggota yang dipimpin oleh Serda Heri Juanda di karena kan masyarakat sudah mengetahui bahwasanya akan ada pelayanan kesehatan secara gratis dan pembagian sembako.
Dengan sigap, Prada Andika setiawan selaku takes pos km 76 langsung memeriksa kesehatan masyarakat dan memberikan Obat-obatan dan vitamin yang di butuhkan, serta diselah itu serda heri dan anggota lain membagikan sembako kepada masyarakat.
Setelah melakukan pelayanan kesehatan dan pemberian obat-obatan dan vitamin serta pembagian sembako, masyarakat pun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota pos km 76 yang selalu sigap membantu masyarakat di kp. Uskuar.
Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriadi, S,Hub.Int, Tugas pokok Satgas Yonif 122/TS menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, juga mempunyai tugas tambahan yaitu seluruh prajurit melaksanakan kegiatan teritorial yang bersifat, membangun, melayani, dan mengayomi masyarakat yang membutuhkan bantuan di tiap-tiap pos masing-masing.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kami berharap selalu bisa membantu dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (Penerangan Satgas Yonif 122/TS)
Discussion about this post