Aksara24.id – Kegiatan Launching Buku Berjudul “Pencegahan Kejahatan” Karya Peserta Ddidik Sespimti Polri Dikreg ke-33 Dan Bedah Buku “Restorative Justice” karya Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg Ke-33 Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dilaksanakan di Gedung Oetaryo Suryawinata Sespim Lemdiklat Polri pada Senin (20/05/2024) kemarin.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., Koordinator Widya Iswara dan Para Widya Iswara Sespim Lemdiklat Polri, Kasespimti, Kasespimmen, dan Kasespimma Lemdiklat Polri, Para Pejabat Utama Sespim Lemdiklat Polri, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto, Para Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Universitas Islam Bandung dan Universitas Maranatha, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan, Asscociate Prof. Dr. V. Henry Seolistyo Budi, S.H., LL.M., Ketua Ikatan Alumni Doktor Hukum UPH, Dr. Theo Lekatompessy, M.B.A., M.H., LL.M. Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Peserta Didik dari Sespimti Polri Dikreg ke-33, Sesko TNI Dikreg ke-52, Sespimmen Polri Dikreg ke-64, dan Sespimma Polri Dikreg ke-71, dan Para mahasiswa dari beberapa fakultas hukum.
Bedah Buku ini merupakan bagian dari rangkaian pembelajaran program pendidikan Sespimti Polri dikreg ke-33. Selain mengulas teori “Restorative Justice”, kegiatan ini juga mengulas mengenai penerapannya dikepolisian. Selain itu juga dikaitkan dengan kearifan lokal.
“Restorative Justice bukan hanya tentang perdamaian dan ganti rugi, tetapi juga memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dengan melibatkan korban, melihat pertanggungjawaban pelaku, dan mencegah terjadinya kerugian yang serupa di masa mendatang,” ujar Serdik Sespimti Dikreg Ke 33 Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., selaku penulis buku berjudul “Restorative Justice”.
Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-33 Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K., S.H., M.M., CFE, selaku Narasumber dalam kegiatan ini juga menjelaskan bahwa buku Restorative Justice merupakan wadah yang berisi mengenai proses-proses hukum yang digunakan untuk menyamakan sebuah presepsi.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto yang merupakan narasumber juga mengatakan, Spirit Restorative Justice sebenarnya sudah menjadi paradigma di dalam KUHP yang baru.
“Yang mana KUHP yang baru mencoba mencegah pidana jangka pendek. Sehingga kepada terpidana yang kurang dari 5 tahun, itu bisa diubah menjadi pidana kerja sosial atau pidana pengawasan,” tuturnya.
Selain launching dan bedah buku, dalam kegiatan ini juga diramaikan dengan memamerkan produk-produk literasi seluruh Peserta Didik Sespim Lemdiklat Polri.
Dalam wawancara dengan team media, Kasenat Sespimti Polri Dikreg ke-33 Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., SI.K., M.H., mengucapkan, Terimakasih kepada Kasespim Polri yang telah memberikan metode pembelajaran yang sangat efektif dan memberikan kedewasaan yang bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh Peserta Didik Sespim Lemdiklat Polri, baik itu Peserta Didik Sespimti, Sespimmen, maupun Sepimma.
Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., juga mengataan, “Literasi merupakan landasan dasar pendidikan.
“Maka dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepada seluruh Peserta Didik untuk semakin rajin-rajin dalam menulis dan membaca. Karena semakin berkualitas literasinya, maka semakin beradap pula orangnya,” tuturnya. (red)
Discussion about this post