Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat serta mengembangkan sektor jasa keuangan dan infrastruktur pasar keuangan di Indonesia.
Perubahan terbaru pada POJK SLIK ini memperluas cakupan pelapor yang diwajibkan menyampaikan informasi ke dalam sistem SLIK. Kini, lima entitas baru diwajibkan menjadi pelapor, yakni:
1. Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship.
2. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.
3. Perusahaan Penjaminan.
4. Perusahaan Penjaminan Syariah.
5. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending).
Kelima entitas tersebut diberikan batas waktu maksimal satu tahun sejak POJK ini diundangkan untuk menjadi pelapor SLIK.
Sebelumnya, pihak yang diwajibkan menjadi pelapor SLIK antara lain Bank Umum, Bank Perekonomian Rakyat, Bank Perekonomian Rakyat Syariah, Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, Lembaga Pendanaan Efek, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana.
Dengan adanya penambahan pihak-pihak yang wajib melaporkan informasi, data terkait debitur diharapkan menjadi lebih komprehensif.
Hal ini diharapkan akan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, risiko asuransi atau penjaminan, serta berbagai kegiatan lainnya untuk mendukung kelancaran usaha pada LJK. (OJK)






































Discussion about this post