Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor, memastikan transparansi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di sektor pasar modal.
POJK 33/2024 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan aturan baru ini, OJK berupaya menyesuaikan regulasi terkait pengelolaan investasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri keuangan dan pasar modal.
OJK menjelaskan bahwa POJK 33/2024 mencakup beberapa ketentuan utama terkait pengelolaan investasi di pasar modal, di antaranya:
1. Persyaratan Reksa Dana dalam Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman
Regulasi ini mengatur lebih ketat mekanisme pinjam-meminjam dalam produk reksa dana, guna menghindari potensi risiko yang dapat merugikan investor.
2. Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana
– Reksa dana berbentuk perseroan dan/atau reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang ingin membeli saham atau unit penyertaan reksa dana lain kini harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam POJK 33/2024.
– Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah praktik investasi berisiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas pasar modal.
Sebagai konsekuensi dari penerbitan POJK 33/2024, OJK secara resmi mencabut beberapa aturan sebelumnya yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika terbaru di pasar modal. Aturan yang dicabut meliputi:
– Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
– Pasal 3 huruf m dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
– Pasal 15 huruf m dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Dengan dicabutnya peraturan-peraturan tersebut, OJK berharap regulasi yang baru dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung industri reksa dana agar lebih sehat serta berorientasi pada perlindungan investor.
POJK 33/2024 mulai berlaku efektif pada tanggal 23 Desember 2024. OJK menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat industri pengelolaan investasi di Indonesia agar lebih kompetitif dan berdaya saing di tingkat global.
“Kami berharap regulasi baru ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat stabilitas pasar modal Indonesia, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya.
OJK juga mengimbau pelaku industri pasar modal untuk segera menyesuaikan kebijakan internal mereka agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam POJK 33/2024. (Dir/*)
Discussion about this post