Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan lima Peraturan OJK (POJK) terbaru dalam rangka pengembangan, pengawasan, dan penguatan industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Langkah ini diambil untuk mempercepat transformasi sektor tersebut agar semakin sehat, kuat, dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa regulasi baru ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kami ingin memastikan industri PPDP tidak hanya stabil, tetapi juga mampu tumbuh dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/25).
Adapun Kelima regulasi yang diterbitkan OJK meliputi:
POJK 34/2024 – Pengembangan kualitas SDM di industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
POJK 35/2024 – Perizinan dan kelembagaan dana pensiun.
POJK 36/2024 – Penyesuaian regulasi usaha perusahaan asuransi dan reasuransi.
POJK 37/2024 – Penguatan pengawasan melalui mekanisme sanksi administratif.
POJK 38/2024 – Pembaruan aturan likuidasi dan kepailitan perusahaan asuransi.
Mahendra menekankan bahwa peningkatan kualitas SDM di industri PPDP sangat krusial.
“SDM yang kompeten akan memperkuat daya saing sektor ini, terutama di tengah digitalisasi keuangan yang berkembang pesat,” jelasnya.
Salah satu poin utama dari regulasi ini adalah penyesuaian terhadap tata kelola perusahaan asuransi dan reasuransi agar lebih adaptif terhadap dinamika pasar. Selain itu, OJK juga mengatur layanan asuransi digital guna mendukung perkembangan bisnis berbasis teknologi.
“Kami ingin memastikan ekosistem bisnis perasuransian tetap sehat dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang lebih adaptif, industri ini bisa lebih fleksibel dalam menghadapi tantangan,” kata Mahendra.
Lebih lanjut, POJK 37/2024 memberikan ketegasan dalam mekanisme pengawasan, termasuk dalam penerapan sanksi administratif berbasis risiko. “Efektivitas pengawasan adalah kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini,” tambahnya.
Selain dari sisi pengawasan, OJK juga menyesuaikan aturan mengenai likuidasi dan kepailitan perusahaan asuransi melalui POJK 38/2024. Regulasi ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme penyelesaian masalah likuidasi agar lebih efisien dan terstruktur.
“Banyak perusahaan yang mengalami kesulitan dalam proses likuidasi karena belum adanya sistem yang benar-benar efektif. Oleh karena itu, POJK 38/2024 hadir untuk memperbaiki sistem tersebut,” jelas Mahendra.
OJK juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam mendukung industri PPDP. Regulasi yang diterbitkan memungkinkan penggunaan teknologi yang lebih luas, termasuk dalam layanan keuangan berbasis digital.
“Kami ingin mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan layanan kepada masyarakat. Namun, ini tetap harus diawasi dengan ketat agar tidak menimbulkan risiko baru,” kata Mahendra.
Regulasi mengenai layanan asuransi digital dalam POJK 36/2024 diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi perusahaan untuk mengembangkan model bisnis berbasis teknologi.
OJK memberikan jangka waktu transisi bagi pelaku industri untuk beradaptasi dengan regulasi baru ini. “Kami memahami bahwa implementasi membutuhkan kesiapan. Oleh karena itu, masa transisi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan aturan dapat berjalan dengan optimal,” ungkap Mahendra.
Dengan regulasi ini, OJK berharap industri PPDP semakin transparan, memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.
Para pelaku industri menyambut baik kebijakan baru ini. Menurut Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, regulasi ini dapat meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
“Kami berharap regulasi ini dapat memberikan dampak positif terhadap industri, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital,” ujar Budi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Suheri, menilai POJK 35/2024 akan memberikan arah yang lebih jelas dalam pengelolaan dana pensiun.
“Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan industri dana pensiun dapat lebih berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi peserta,” ungkap Suheri.
OJK berkomitmen untuk terus memantau implementasi regulasi ini dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitasnya. “Kami akan terus mendukung industri agar tetap kompetitif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tutup Mahendra. (Dir/*)
Discussion about this post