ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Informasi Digital
  • Daerah
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
  • BENGKULU
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
  • Nasional

Penangkapan Ikan secara Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

Aksara24 by Aksara24
01/05/2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
240 12
0
PostTweetShareScan

Jambi,Aksara24..id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan.

Melalui Subdit Gakkum, petugas berhasil mengamankan dua kapal motor yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap terlarang yakni jenis trawl di perairan Ambang Luar Kuala Simbur Naik.

Penindakan ini dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, dalam dua waktu yang berbeda.

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi mengatakan pada pukul 09.00 WIB, tim Gakkum yang dipimpin oleh IPDA Mulyadi Hasibuan, S.H. menemukan kapal KM. MARINA BARU dengan nakhoda Safarudin yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl di titik koordinat 0°55’7″ S – 104°3’51” E.

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, di titik koordinat 0°58’39” S – 104°5’13” E, tim kembali menemukan kapal KM. KELUARGA KITA dengan nakhoda Wasikin, yang juga melakukan pelanggaran serupa.

BacaJuga

132 Pejabat Dilantik, Gubernur Kepri Dorong Kinerja Tanggap dan Responsif

Pasca Gempa 6,3 SR, Kapolda Bengkulu Kawal Langsung Penanganan di Lapangan

Kombes Pol Dicky Sondani Resmi Jabat Wakapolda Bengkulu

Kombes Sugeng Pujihartono Resmi Pimpin Bidang Propam Polda Bengkulu

Rakor di Gedung KPK, Pemkab Lebong Tegaskan Siap Bersinergi Cegah Korupsi

Jasa Raharja Gandeng MAB Perkuat Verifikasi Pembayaran Santunan Korban Kecelakaan

“ Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kedua kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Seluruh dokumen kapal diketahui telah kadaluarsa,” ujarnya, Rabu malam (30/4/2025).

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Hidayat menjelaskan pihaknya saat ini telah mengamankan barang bukti 1 unit kapal motor KM. MARINA BARU (GT 15), 1 unit kapal motor KM. KELUARGA KITA (GT 14), Alat tangkap trawl ilegal, Ikan hasil tangkapan campuran, Dokumen kapal yang tidak berlaku.

“ Sebanyak 9 orang awak kapal dari kedua kapal tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Ditpolairud dalam menjaga laut dari praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem.

“Kami akan terus hadir dan melakukan patroli rutin guna mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran di wilayah perairan Jambi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan laut di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Dengan tindakan ini, Ditpolairud Polda Jambi berharap dapat memberikan efek jera serta mengingatkan para nelayan dan pemilik kapal agar senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang perikanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal yang Diduga Dilanggar yakni Pasal 85 Penggunaan alat tangkap yang dilarang (ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar), Pasal 93 ayat (1) Tidak memiliki SIPI (ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp2 miliar), Pasal 94 Tidak memiliki SIKPI (ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar), Pasal 98 Tidak memiliki SPB. (Red)

Previous Post

Dukung Asta Cita dan Program Kapolda, Polda Jambi Tindak Tegas Penyalahgunaan Gas Subsidi

Next Post

Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja

Next Post

Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja

PT Aceh Kiat Beutari Kembali Ekspor Tras ke Bangladesh, Bea Cukai Aceh Hadir Berikan Dukungan

Hari Ulang Tahun ke-9, PT DOA Group bersama mitra outsourcing Gemilang Bersama menggelar aksi bersih-bersih di kawasan wisata Pantai Panjang, Bengkulu, Kamis (1/5/2025). (foto:dok)

PT DOA Group Rayakan HUT, Dengan Aksi Bersihkan Pantai

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono. (foto:dok/ist)

Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

New XL750 Transalp, Teman Eksplorasi Jalanan dengan Tampilan dan Fitur Terbaru

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
foto: ilustrasi /Net

Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

29/03/2022

Lakalantas di Jalan Raya Desa Airlangkap Libatkan Sepeda Motor dan Mobil

19/01/2025
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Jasa Raharja Gandeng BRI, Edukasi Pegawai Milenial Soal Frugal Living

23/05/2025

132 Pejabat Dilantik, Gubernur Kepri Dorong Kinerja Tanggap dan Responsif

23/05/2025

Pasca Gempa 6,3 SR, Kapolda Bengkulu Kawal Langsung Penanganan di Lapangan

23/05/2025

Jasa Raharja dan Pemprov Bali Sepakat Wujudkan Transportasi Aman

23/05/2025

OJK Resmi Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025, Fokus Edukasi Finansial untuk Generasi Muda

23/05/2025

Kombes Pol Dicky Sondani Resmi Jabat Wakapolda Bengkulu

23/05/2025

Kombes Sugeng Pujihartono Resmi Pimpin Bidang Propam Polda Bengkulu

23/05/2025

HUT ke-22 Kabupaten Kaur, Gusril Ajak Warga Dukung Pembangunan Daerah

23/05/2025
Guncangan keras dari gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,3 kembali mengguncang Provinsi Bengkulu pada Jumat dini hari (23/5/2025). (foto:dok/ist)

Warga Bengkulu Panik Usai Gempa, Trauma Lama Kembali Terulang

23/05/2025

Cegah DBD, Warga Mukomuko Didorong Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan

23/05/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Iklan | Karir | Kode Etik | Media Partner | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Tentang Kami

-- NETWORK --

1. Jambiwin.com - 2. Jambiseru.com  - 3. Koranjambi.com - 4. Angsoduo.net - 5. Jambiflash.com - 6. Jambikata.com - 7. Esamesta.com - 8. Pilardaerah.com - 9. Betara.id - 10. Pariwarajambi.com - 11. Swarajambi.net - 12. Bulian.id - 13. Pemayung.id - 14. Lajuberita.id - 15. Portalone.net - 16. Kerinciexpose.com

Alamat kantor Jl. Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Kode Pos 36139
Email: aksara24.id@gmail.com
Phone/WA: 0811-748-2424

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In