Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait dugaan kartel bunga di industri pinjaman daring (Pindar) yang tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dugaan ini mencuat setelah adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan hasil arahan OJK sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023.
Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk melindungi konsumen dari suku bunga yang mencekik dan membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, Selasa (20/5).
Agusman menambahkan bahwa AFPI memiliki peran penting dalam pengawasan berbasis disiplin pasar. Hal ini sejalan dengan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa asosiasi bertugas membantu penyehatan penyelenggara Pindar serta menangani pengaduan dari masyarakat.
OJK menegaskan bahwa ketentuan bunga maksimum akan terus dievaluasi secara berkala, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, dinamika industri Pindar, serta daya beli masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, OJK siap melakukan tindakan tegas guna menjaga kepatuhan dan integritas industri pinjaman online.
Langkah ini menunjukkan komitmen regulator dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, adil, dan melindungi masyarakat luas dari potensi praktik usaha yang merugikan. (hs/*)
Discussion about this post