Lebong, aksara24.id – Pemerintah Kabupaten Lebong berharap kehadiran Pos Bantuan Hukum ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan adanya layanan bantuan hukum yang mudah diakses, diharapkan penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan efisien. Selain itu, keberadaan Posbakum juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib, harmonis, dan memiliki tingkat kesadaran hukum yang lebih tinggi.
Dengan terwujudnya Posbakum seratus persen di Kabupaten Lebong, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung upaya nasional dalam memperluas akses terhadap keadilan di seluruh Indonesia.






































Discussion about this post