MUKOMUKO, aksara24.id – Jajaran Polres Mukomuko mendapatkan apresiasi setinggi langit dari Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) atas tindakan tegas mereka dalam memberantas aktivitas galian C ilegal di Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Ketua Divisi Investigasi LP-KPK, M. Toha, secara khusus menyampaikan pujian kepada Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Mukomuko atas konsistensi dan keberanian mereka dalam menegakkan hukum. (21/11/2025)
M. Toha menyoroti langkah progresif penyidik yang telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selain itu, LP-KPK juga mengapresiasi langkah cepat dalam memastikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko. Menurutnya, tindakan ini adalah bukti konkret bahwa penegakan hukum di Mukomuko berjalan efektif dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanit Tipidter dan seluruh jajaran Satreskrim Polres Mukomuko. Keberanian mereka meningkatkan status perkara ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam membela kepentingan rakyat dan negara,” ujar M. Toha dalam keterangan persnya.
Apresiasi juga ditujukan kepada Kapolres Mukomuko, yang pada Rabu malam lalu, di kediamannya, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Dukungan penuh dari Kapolres dinilai krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
LP-KPK menekankan bahwa penindakan galian C ilegal bukan sekadar isu lokal, melainkan bagian dari agenda nasional yang lebih besar. M. Toha mengingatkan kembali seruan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Instruksi serupa juga telah berulang kali disampaikan oleh Kapolri dan Jaksa Agung.
“Ini bukan perkara enteng. Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung sudah berulang kali mengingatkan bahwa tambang ilegal merusak masa depan bangsa. Jajaran penegak hukum di daerah harus konsisten dan tidak boleh goyah,” tegas M. Toha.
LP-KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. M. Toha mengungkapkan bahwa kasus galian C ilegal seringkali melibatkan jaringan kompleks yang berupaya mencari celah untuk menghindari hukum.
“Kami ingin memastikan penyidikan berjalan tanpa kompromi dan intervensi. Setelah status perkara ditingkatkan dan SPDP dikirim, tidak boleh ada upaya memperlambat atau mengaburkan proses hukum,” tegasnya.
LP-KPK juga mengingatkan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, yang merugikan masyarakat dengan rusaknya sungai, meningkatnya risiko banjir, dan terganggunya lahan pertanian.
Sebagai penutup, M. Toha menegaskan bahwa LP-KPK akan terus mengawasi proses hukum ini dan mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal agar tidak ada pihak yang bermain di belakang layar.
“Kami akan terus mengawasi. Penegakan hukum tidak boleh hanya tegas di awal, tetapi harus tuntas sampai titik akhir. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkasnya. (HD)






































Discussion about this post