Kaur,Aksara2.id – Kebijakan RSUD Kaur yang menurunkan nilai kerja sama publikasi media mendapat sorotan dari berbagai organisasi pers di daerah tersebut. Penurunan anggaran publikasi hingga lebih dari 70 persen dinilai tidak sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kaur untuk memperkuat sinergi dengan media.
Sebelumnya, tarif publikasi satu kali tayang melalui sistem satu pintu di Kominfo Kaur ditetapkan sebesar Rp1.200.000. Namun, RSUD Kaur menerapkan nilai kerja sama baru sebesar Rp300.000 per tayang, jauh lebih rendah dari ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur, Epsan Sumarli, menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan RSUD Kaur telah mencederai rasa keadilan insan pers yang selama ini menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah.
“Kebijakan RSUD Kaur ini jelas melukai rasa keadilan para awak media. Nilai Rp1,2 juta per tayang itu sudah sesuai Peraturan Bupati. Pemangkasan menjadi Rp300 ribu tidak hanya merugikan, tetapi juga menimbulkan citra buruk terhadap manajemen RSUD,” ujar Epsan, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, langkah RSUD Kaur tersebut bukan hanya menambah kesulitan para pekerja media, tetapi juga bertentangan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi publik.
“Media adalah corong informasi pemerintah dan masyarakat. Seharusnya kemitraan dijalankan secara seimbang dan saling mendukung. Kebijakan seperti ini justru melecehkan profesi wartawan,” tegasnya.
Terkait keputusan tersebut, Epsan mengaku telah melakukan koordinasi dengan manajemen RSUD Kaur melalui Kepala Bidang Penunjang, Novian Putra, SKM. Novian menjelaskan bahwa penyesuaian nilai publikasi dilakukan karena keterbatasan anggaran dan meningkatnya jumlah media yang mengajukan kerja sama.
Meski demikian, APPI dan sejumlah media lokal tetap berharap RSUD Kaur meninjau ulang kebijakan itu agar hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan media dapat berjalan lebih harmonis.(JHr)






































Discussion about this post