• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

KOPERASI MERAH PUTIH – PROGRAM NASIONAL STRATEGIS UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA, DILANDASKAN HUKUM DAN DILAKSANAKAN DENGAN SINERGI BERBAGAI PIHAK

Aksara24 by Aksara24
28/12/2025
in Kabar TNI-Polri
247 5
0
PostTweetShareScan

Mukomuko, aksara24.id – Senin, (29 Desember 2025).– Kami menghargai peran krusial yang dimainkan oleh media massa dan masyarakat luas dalam mengawasi jalannya pembangunan di seluruh negeri. Namun, dalam beberapa pemberitaan terkait program pembangunan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terkesan adanya fokus pada satu aspek tertentu tanpa disertai konteks penuh mengenai aturan, dasar hukum, dan dinamika pelaksanaan program nasional ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan informasi demi menjaga keadilan dan keakuratan dalam penyampaian berita kepada publik.

1. PROGRAM BERLANDASKAN INSTRUKSI PRESIDEN, BAGIAN DARI RENCANA KERJA NASIONAL

Pembangunan koperasi Merah Putih bukanlah kegiatan yang dilakukan secara sembarangan atau tanpa dasar hukum. Sebaliknya, program ini diatur dengan jelas dan terstruktur melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang ditetapkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto.

Pertama-tama, terdapat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini memberikan landasan strategis yang kuat untuk mempercepat pembentukan koperasi di setiap pelosok desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Selanjutnya, untuk menunjang pelaksanaan secara lebih terarah, Kementerian Sekretariat Negara juga telah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang memberikan arahan khusus mengenai percepatan pembangunan fisik, seperti gerai, pergudangan, dan perlengkapan koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa program ini bukanlah inisiatif mandiri semata, melainkan bagian integral dari rencana kerja nasional yang dirancang untuk mendukung program Cipta Desa.

BacaJuga

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Tahap II

Wakapolda Bengkulu Beri Pembinaan di SMPIT IQRA, Tekankan Akhlak dan Bijak Bermedsos

Polres Mukomuko Banjir Pujian atas Ketegasan Sikat Habis Galian C Ilegal di Penarik, LP-KPK: “Bravo, Terus Kawal Sampai Tuntas!

Wujud Kepedulian, Kapolsek Selebar Berikan Kursi Roda kepada Warga Lumpuh

2. ASPEK PERIZINAN DAN PELAKSANAAN LAPANGAN: PENYESUAIAN DENGAN KONTEKS PROGRAM NASIONAL

Beberapa pernyataan dalam pemberitaan yang menyebutkan tentang tidak adanya plang proyek, ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang kurang memadai perlu ditanggapi dengan sudut pandang yang realistis dan mempertimbangkan konteks program nasional yang berskala besar dan padat karya desa.

Mengenai plang proyek dan transparansi informasi: Memang benar bahwa secara ideal, plang proyek harus dipasang sesuai dengan standar umum yang berlaku untuk setiap proyek. Namun, dalam konteks program nasional padat karya desa seperti ini, pelaksanaan seringkali dilakukan secara bertahap, dan tahap awal persiapan fisik terkadang membutuhkan penyesuaian. Meskipun demikian, transparansi data anggaran dan sumber pendana program akan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku bagi semua badan publik.

Mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Tidak dapat disangkal bahwa setiap bangunan gedung seharusnya memiliki PBG sebelum pembangunan fisik dimulai. Perlu dicatat bahwa pihak daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memang bertanggung jawab untuk memproses PBG tersebut. Dalam program pembangunan yang berskala besar dan mendesak seperti ini, proses administratif untuk mendapatkan PBG dapat berjalan paralel dengan pekerjaan awal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan, tanpa mengorbankan keamanan dan kualitas pembangunan.

Mengenai Alat Pelindung Diri (APD): Aspek keselamatan kerja adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan. Namun, dalam konteks padat karya desa yang melibatkan masyarakat lokal, standardisasi pelaksanaan seringkali menyesuaikan keadaan dan kondisi lapangan, sambil tetap disupervisi secara ketat oleh instansi terkait seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan secara real-time dan sesuai dengan standar keselamatan kerja nasional.

3. TUJUAN STRATEGIS: MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN EKONOMI DESA

Pemberitaan yang hanya fokus pada kekurangan teknis tanpa melihat tujuan strategis besar program ini cenderung menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik. Padahal, program koperasi Merah Putih ditujukan untuk menjadi pusat ekonomi desa yang berperan penting dalam memperkuat inklusi keuangan, meningkatkan ketahanan pangan, dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.

Dalam pelaksanaan di Kabupaten Mukomuko, penyiapan lahan untuk pembangunan koperasi telah dipastikan “clear and clean” dari segi legalitas hak tanah, sehingga tidak ada masalah yang akan muncul di kemudian hari. Selain itu, TNI dan pihak insan pers juga bekerja sama dengan sinergi untuk memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan dengan transparan, efektif, dan dapat diawasi secara publik. Semua hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa program ini bukanlah proyek “tanpa aturan”, melainkan program strategis yang terpadu dan dikawal bersama oleh berbagai pihak.

4. KESIMPULAN: KEKURANGAN TEKNIS SEBAGAI MASUKAN, BUKAN ALASAN UNTUK MEREMEHKAN TUJUAN BESAR

Jika dilihat secara menyeluruh, memang terdapat beberapa catatan teknis di lapangan, seperti masalah plang proyek, PBG, dan APD. Namun, hal ini seharusnya tidak dipolitisasi dan dianggap sebagai pelanggaran hukum yang besar tanpa mempertimbangkan konteks program nasional yang sedang berjalan secara bertahap dan terkendali.

Program koperasi Merah Putih adalah program yang sangat besar, yang akan dibangun di ribuan titik di seluruh Indonesia. Proses pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat lokal. Oleh karena itu, program ini bukanlah proyek biasa yang dapat dinilai hanya dari satu foto atau satu sudut pandang saja.

Jika memang terdapat kekurangan teknis di lapangan, hal itu lebih baik dijadikan sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan program di masa depan, bukan dijadikan alasan untuk meremehkan tujuan besar program ini: memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan visi Bapak Presiden Prabowo untuk membangun Indonesia yang maju dari desa.

(Tim Red)

Previous Post

Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Tahap II

Next Post

Kukuhkan 744 PPPK Paruh Waktu, Bupati Kaur Ingatkan Tanggung Jawab Pelayanan

Next Post

Kukuhkan 744 PPPK Paruh Waktu, Bupati Kaur Ingatkan Tanggung Jawab Pelayanan

Tepati Janji, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Gratis

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

09/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

08/01/2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

05/01/2026

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

05/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In