Aksara24.id – Tiga perempuan mucikari juga sanggup menjadi pelampiasan nafsu hidung belang bernama Sudin 52 tahun Warga Jakarta dan hal itu dilakukan demi mendapatkan uang serta upah bekerja.
Saat Sudin menyetubuhi mucikari, mereka juga mencari mangsa terhadap anak dibawah umur melalui michat demi dijual kepada palaku Sudin warga Jakarta dan pihak kepolisian mengetahui itu, langsung menangkap tiga mucikari dan hidung belang.
Kapolresta Jambi, Kombespol Eko Wahyudi saat di konfirmasi membenarkan tidak perempuan mucikari juga menjadi korban persetubuhan namun setelah setubuhi, disuruh mencari korban anak dibawah umur selanjutnya dan setelah dapat, tiga perempuan di beri imbalan uang senilai 1,5 juta rupiah serta tiket pulang pergi ke Jambi.
“Jadi, tiga pelaku mucikari saat kenal dengan pelaku langsung disetubuhi setelah itu dimanfaatkan untuk jaringan mencari anak dibawah umur untuk disetubuhi,” ujarnya.
Eko menyebutkan, cara para mucikari bekerja yakni merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang dan Handphone dan setelah mau langsung diberangkatkan ke Jakarta baik melalui udara dan darat dan setelah ketemu dengan pelaku Sudin, langsung disetubuhi didalam kamar hotel dan setelah puas, perjanjian itupun diberikan kepada korban dan mucikari pun diberikan imbalan uang untuk pulang ke Jambi.
“Jadi para korban anak dibawah umur gampang dipengaruhi oleh mucikari sehingga menjadi pelampiasan nafsu hidung belang,” jelasnya senin, (27/12/2021).
Eko menyebutkan, pelaku hidung akan diperiksa intensif lagi di Polresta Jambi dan tidak menutup kemungkinan ada korban selanjutnya dan begitu juga tiga perempuan akan diperiksa lebih dalam sejauh mana pengakuan pelaku sampai mau bekerja terhadap hidung belang.
“Kalau pengakuan pelaku sudah satu tahun melakukan aksi yakni dari Januari sampai desember 2021 namun pihak Polresta Jambi akan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku,” terangnya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombespol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi mengatakan, terkait para korban dibawah umur nantinya akan ada pendampingan baik dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak maupun Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
“Jadi pemeriksaannya juga khusus dibuat mengingat psikologis anak dan kita juga sudah ada pendampingan dari LPAI dan dinas pemberdayaan perempuan dan anak sampai ke pradilan,”katanya.
Sementara itu, terkait pelaku melakukan persetubuhan anak dibawah umur terancam 15 tahun penjara sedangkan mucikari saat ini terus diperiksa intensif oleh pihak Polresta Jambi.
“Kalau terdata, korban anak dibawah umur sudah mencapai 13 orang dan semua merupakan warga Kota Jambi dan atas keterlibataan pelaku terancam 15 tahun penjara,” katanya.(Ga)
Discussion about this post