• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura, Ini Dampaknya bagi Nasabah

Aksara24 by Aksara24
06/02/2025
in Ekbis
242 10
0
PostTweetShareScan

Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV), perusahaan modal ventura yang berbasis di Manado, Sulawesi Utara. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 yang diterbitkan pada Rabu, (5/2/25).

Pencabutan ini dilakukan karena PT SSV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dalam batas waktu yang diberikan. Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha, namun PT SSV tetap tidak mampu memenuhi persyaratan ekuitas minimum sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, perusahaan tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya.

Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya:

– POJK 35/2015 Pasal 33 ayat (2) huruf a, yang mengatur tentang pencabutan izin usaha bagi perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi persyaratan modal minimum.
– POJK 25/2023 Pasal 116, 118, 119, 143, dan 144, yang mempertegas ketentuan terkait pencabutan izin usaha dan konsekuensinya.

BacaJuga

5 Prompt Gemini AI di Galaxy S25 FE Bikin Foto Kamu Auto Level Up dalam Sekejap!

Galaxy S25 FE Hadirkan Cara Baru Persiapan Interview: Latihan, Riset, dan Analisis Real-Time Berkat Gemini AI

Galaxy Z Fold7 Bantu Wujudkan Semangat Pahlawan Masa Kini

HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia

Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

Gemini AI di Galaxy Z Fold7: Multitasking, Riset Instan, dan Visualisasi Ide di Satu Perangkat

Dengan pencabutan ini, PT SSV dilarang melakukan aktivitas usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada nasabah, debitur, dan kreditur.

Menurut OJK, ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan oleh PT SSV, di antaranya:

1. Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari kerja untuk membahas pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
2. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Memberikan informasi transparan kepada nasabah terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka.
4. Mendirikan pusat informasi dan pengaduan nasabah untuk menangani keluhan dan pertanyaan dari masyarakat.

“Kami meminta PT SSV segera memberikan kejelasan kepada nasabah mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban mereka. OJK juga akan terus mengawasi proses ini agar tidak merugikan masyarakat,” tambah Ismail Riyadi.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT SSV melalui:

– Telepon & WhatsApp: 0811-4311-771
– Email: sulut.ventura@gmail.com
– Alamat: Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara.

OJK juga menegaskan bahwa PT SSV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah pencabutan izin ini.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menegakkan regulasi di sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya lembaga keuangan yang sehat dan kredibel yang dapat beroperasi di Indonesia.

“Tindakan pengawasan ini dilakukan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya. Masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan dan memastikan bahwa perusahaan yang digunakan memiliki izin resmi serta memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas OJK dalam keterangannya.

Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan modal ventura lainnya agar selalu mematuhi peraturan dan menjaga kondisi keuangan mereka tetap sehat.

Bagi nasabah PT SSV, pencabutan izin ini berarti mereka harus segera mengurus klaim hak dan kewajiban mereka kepada perusahaan. Jika ada kesulitan dalam prosesnya, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui layanan pengaduan resmi.

Sementara itu, bagi industri keuangan secara keseluruhan, keputusan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menindak perusahaan yang tidak memenuhi standar keuangan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri modal ventura di Indonesia.

Dengan langkah ini, OJK berharap industri jasa keuangan semakin transparan, bertanggung jawab, dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. (hp/*)

Previous Post

OJK Lengkapi Jajaran Dewan Komisioner, Thomas A.M. Djiwandono Resmi Bergabung

Next Post

Honda Roadshow to School, Siswa SMA N 2 Jambi Siap Berkendara Aman

Next Post
Sinsen Road to School

Honda Roadshow to School, Siswa SMA N 2 Jambi Siap Berkendara Aman

Ketua DPRD Kota Jambi Tinjau SDN 96, Dorong Percepatan Rehabilitasi Sekolah

Promo Spesial Honda PCX 160 & Vario 160 Februari 2025. (Dok.Sinsen)

Honda Tawarkan Promo Spesial untuk Matic Besar di Februari 2025

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Hafiz Fattah Dorong Pembenahan Distribusi Gas Elpigi

Bahas Perpres 33 dan Perjalanan Dinas, DPRD Jambi Kunjungi DPRD Sumbar

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

09/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

08/01/2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

05/01/2026

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

05/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In