Bengkulu, Aksara24.id — Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (2/6/2025).
Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung pimpinan dewan, dengan agenda penyampaian nota penjelasan gubernur.
Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mi’an, yang mewakili Gubernur Helmi Hasan, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi menilai revisi perda tersebut penting dilakukan karena adanya perkembangan kondisi daerah dan penyesuaian terhadap regulasi nasional.
“Kami mengacu pada Pasal 23 Ayat (4) dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang PDRD, yang menjadi dasar hukum pengajuan revisi ini,” ujar Mi’an di hadapan anggota dewan.
Ia menambahkan, perubahan ini bertujuan memperkuat pelayanan publik sekaligus menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Mi’an membeberkan beberapa substansi utama dalam revisi perda tersebut. Salah satunya menyangkut skema pembagian hasil pajak air permukaan yang diatur secara proporsional, dengan batas minimum 70 persen dari potensi penerimaan di masing-masing daerah.
Skema serupa juga diterapkan untuk pembagian hasil pajak rokok, yakni paling sedikit 70 persen berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota, sementara sisanya dibagi rata.
“Seluruh tata cara teknisnya nanti akan kita atur lebih rinci dalam Peraturan Gubernur (Pergub), termasuk soal penambahan dan pengurangan objek retribusi daerah,” terang Mi’an.
Menanggapi pengajuan tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Bengkulu, Ali Saftaini, menegaskan bahwa materi revisi Perda PDRD sebenarnya sudah masuk dalam agenda masa sidang pertama 2025.
Namun, Ali menyayangkan belum adanya harmonisasi dengan pihak eksekutif saat itu.
“Kami sebenarnya sudah menyurati pihak pemprov agar melakukan harmonisasi sebelum nota penjelasan disampaikan, tapi proses itu belum berjalan. Maka otomatis pembahasannya berlanjut ke masa sidang kedua,” kata Ali.
DPRD, lanjut Ali, akan menggelar rapat lanjutan pada Selasa, 3 Juni 2025, untuk mendengarkan pandangan masing-masing fraksi terhadap usulan perubahan perda ini.
Ia memastikan DPRD akan mendalami setiap poin revisi agar hasilnya benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan masyarakat.
“Intinya, kami siap menindaklanjuti dan mengawal proses revisi perda ini dengan prinsip transparansi dan kepentingan publik,” tutup Ali. (Yola)






































Discussion about this post