Mukomuko, Aksara24.id – Sejumlah petani di Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, menyuarakan keresahan mereka terkait distribusi pupuk bersubsidi.
Mereka menduga kelompok tani tingkat gabungan (Gapoktan) “Tani Bersama” tidak menyalurkan pupuk secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Perwakilan petani dari Kelompok Tani Talang Sari menyebut banyak petani gagal mendapatkan pupuk bersubsidi, meskipun mereka sudah masuk dalam daftar sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Selain itu, harga jual pupuk bersubsidi juga disebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Pupuk seharusnya bisa kami beli dengan harga Rp112.500 per karung, tapi kenyataannya dijual Rp150 ribu. Ini sudah tidak sesuai ketentuan,” ujar salah seorang petani yang enggan disebut namanya.
Situasi ini memicu desakan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan.
Petani meminta pihak berwenang menyelidiki proses distribusi dan mengaudit pelaksanaannya, agar tidak terjadi penyalahgunaan bantuan dari negara yang diperuntukkan bagi petani kecil.
Pemerintah pusat melalui sejumlah regulasi sudah mengatur distribusi pupuk subsidi secara ketat. Di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025 yang mengubah Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Regulasi tersebut mengatur alokasi pupuk bersubsidi hingga tingkat kecamatan, menetapkan HET, dan mewajibkan penyaluran melalui kelompok tani yang telah terdaftar dalam e-RDKK. Adapun harga resmi pupuk subsidi di antaranya:
-
Urea: Rp112.500 per karung (50 kg)
-
NPK Phonska: Rp115.000 per karung
-
NPK Kakao: Rp165.000 per karung
-
Pupuk organik: Rp40.000 per karung
Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi untuk menghindari penimbunan dan penyalahgunaan, terutama oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Petani berharap pemerintah segera bertindak agar program subsidi pupuk tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Mereka juga meminta transparansi dari Gapoktan dan keterlibatan aktif pengawasan dari dinas terkait.
“Pupuk ini hak kami sebagai petani. Kalau ada yang bermain, kami minta segera ditindak,” kata seorang petani lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi pupuk bersubsidi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah dan masyarakat tani sendiri demi menjaga keberlanjutan sektor pertanian. (HS)






































Discussion about this post