Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV) yang berlokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT SSV gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum meskipun telah diberikan waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebelumnya, PT SSV telah menerima sanksi pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran yang sama.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 yang diperbarui dengan POJK Nomor 25 Tahun 2023, tindakan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai upaya tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan melindungi konsumen.
Pasca pencabutan izin usaha, PT SSV diwajibkan untuk:
1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait.
2. Menggelar rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
3. Menyediakan informasi mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Membentuk pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
5. Mematuhi ketentuan hukum lainnya, termasuk larangan penggunaan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan konsisten terhadap pelaku industri keuangan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik. (Tn/*)
Discussion about this post