Aksara24.id – Gubernur Jambi, Al Haris, menyoroti terbatasnya peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (28/4).
Dalam forum yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia tersebut, Al Haris memaparkan bahwa Provinsi Jambi memiliki potensi besar di sektor minerba. Namun, ia menilai pengelolaan sektor strategis tersebut saat ini terlalu terpusat di pemerintah pusat.
“Tata kelola pemerintahan daerah sudah berjalan cukup baik. Hanya saja, dalam sektor minerba, regulasi yang ada kurang melibatkan peran gubernur. Ini membuat daerah tidak bisa maksimal mengelola potensi yang ada,” ujar Al Haris.
Ia menambahkan, luasnya lahan tambang di Jambi seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah. Namun akibat keterbatasan kewenangan, pemerintah provinsi tidak dapat mengoptimalkan pengelolaan maupun melakukan pengawasan yang efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Al Haris mendorong agar ada evaluasi terhadap regulasi sektor minerba, sehingga pemerintah daerah, khususnya gubernur, memiliki ruang lebih besar dalam mengatur dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya masing-masing.
Selain membahas sektor pertambangan, RDP kali ini juga menyoroti sejumlah isu lain seperti teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah, dana transfer pusat ke daerah, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta persoalan kepegawaian.
Al Haris berharap hasil pertemuan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan DPR RI untuk memperbaiki mekanisme hubungan pusat dan daerah, khususnya dalam sektor-sektor strategis yang berdampak langsung pada pembangunan daerah. (dr/*)
Discussion about this post