Mukomuko, Aksara24.id – Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dari Komisi III, Frengky Janas, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertanyakan spesifikasi teknis penampungan limbah cair PT Usaha Sawit Mandiri (USM) terkait dugaan pencemaran lingkungan.
“Kami akan mempertanyakan apakah baku mutu penampungan atau kolam penampungan limbahnya sudah sesuai dengan teknis atau belum,” ungkap Frengky Janas.
Jika ditemukan bahwa penampungan limbah cair PT USM tidak sesuai dengan standar teknis, Frengky Janas menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pengelolaan limbah tersebut.
“Diduga ada unsur kesengajaan atau kelalaian, kami akan bersikap tegas dan memberikan teguran secara administratif atau sanksi kepada PT USM,” tegasnya.
Frengky Janas juga menyatakan bahwa Komisi III DPRD Mukomuko akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dan berkompeten yang ada di Kabupaten Mukomuko untuk memastikan bahwa PT USM segera melakukan perbaikan dan mematuhi aturan-aturan teknis baku mutu limbah cair.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa PT USM segera melakukan perbaikan dan mematuhi aturan-aturan teknis baku mutu limbah cair agar tidak terulang lagi kejadian kebocoran pencemaran limbah terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya,” ungkapnya.
Frengky Janas juga menekankan pentingnya melindungi lingkungan masyarakat di Kecamatan Lubuk Pinang dan sekitarnya dari dampak pencemaran limbah.
“Terkhusus lingkungan masyarakat di Kecamatan Lubuk Pinang, kami akan memastikan bahwa PT USM bertanggung jawab dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Dengan demikian, Komisi III DPRD Mukomuko menunjukkan komitmennya untuk melindungi lingkungan dan masyarakat Kabupaten Mukomuko dari dampak pencemaran limbah dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut mematuhi aturan-aturan yang berlaku. (HS)
Discussion about this post