Mukomuko, Aksara24.id – Sejumlah orang tua siswa di SDN 02 Sungai Lintang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, mempertanyakan kebijakan pihak sekolah yang meminta pungutan dengan alasan pembangunan pintu sekolah.
Mereka menilai pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pendidikan dasar yang berlaku.
Salah satu wali murid, YS (42), mengaku diminta membayar iuran sebesar Rp200.000.
Ia menilai permintaan tersebut memberatkan, terutama karena status sekolah sudah menerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan jumlah tenaga honorer juga semakin berkurang.
“Fasilitas sekolah nggak ada perubahan. Honorer sudah berkurang, Dana BOS ditambah, tapi pungutan tetap ada. Dana BOS itu sebenarnya untuk apa?” tanya YS saat dihubungi Jumat (4/7/2025).
Beberapa orang tua murid lainnya juga menyampaikan keluhan serupa.
Mereka menilai alasan pungutan tidak masuk akal dan cenderung memberatkan.
Selain itu, mereka khawatir praktik seperti ini melanggar aturan yang seharusnya menjadi pedoman dalam dunia pendidikan dasar.
Kepala SDN 02 Sungai Lintang, Sukesti, membenarkan adanya pungutan tersebut.
Menurutnya, dana itu digunakan untuk kebutuhan pembangunan fisik sekolah, namun ia belum menjelaskan secara rinci bagaimana pengelolaannya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, jumlah siswa di SDN 02 mencapai 117 orang.
Jika dikalikan dengan nominal pungutan, maka total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp23 juta.
Hal ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai urgensi dan transparansi penggunaan dana tersebut.
Merujuk sejumlah regulasi seperti Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, hingga Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pihak sekolah maupun komite tidak diperbolehkan menarik pungutan dari siswa di satuan pendidikan dasar.
Semua bentuk sumbangan pun harus bersifat sukarela dan tidak boleh disertai unsur paksaan.
Pakar pendidikan di Mukomuko meminta Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak meluas dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri.
Mereka juga menekankan pentingnya evaluasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak sekolah atau komite.
Jika terbukti melanggar, sanksi administratif seperti pembatalan pungutan, teguran tertulis, hingga mutasi kepala sekolah bisa diterapkan.
Dalam kasus lebih serius, praktik pungutan tanpa dasar hukum juga bisa masuk ranah pidana sesuai KUHP.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan dan memastikan bahwa pendidikan dasar tetap berjalan sesuai asas keadilan, transparansi, dan bebas pungutan yang membebani orang tua. (HS)






































Discussion about this post