• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Tuntutan CSR Tak Tergubris, Warga Nilai PKS PT KSM Hanya Mengejar Untung

Aksara24 by Aksara24
15/10/2025
in Daerah, Mukomuko
242 10
0
PostTweetShareScan

Mukomuko, Aksara24.id – Suara masyarakat terhadap keberadaan perusahaan kelapa sawit (PKS) PT Karya Sawitindo Mas (KSM) di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, kembali menggema.
Warga menilai, keberadaan perusahaan yang sudah lama beroperasi di kawasan padat penduduk itu belum memberi manfaat signifikan bagi kesejahteraan sosial, pendidikan, dan lingkungan sekitar.

Keluhan masyarakat umumnya berfokus pada minimnya realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang semestinya menjadi kewajiban sosial perusahaan.

Selain itu, warga juga menyoroti dampak lingkungan dari limbah pabrik yang diduga mencemari sungai dan merusak tanaman pertanian warga.

“Limbah dari pabrik sudah sering mencemari air sungai dan sawah. Tanaman kami rusak, tapi tidak ada solusi dari pihak perusahaan,” keluh seorang warga kepada media ini, Rabu (15/10/2025)

Kritik juga diarahkan pada program CSR yang dianggap tidak tepat sasaran dan tidak berkelanjutan. Banyak warga menilai, kegiatan CSR perusahaan hanya bersifat sementara tanpa memberikan efek jangka panjang terhadap kemandirian ekonomi masyarakat.

BacaJuga

Telkomsel di Lubuk Gedang Diduga Kembali Menunggak Pajak Desa

Ketua SPPG Dapur Padang Petron kaur Selatan Terkesan bungkam Tidak transparan, Soal Anggaran Dana gizi di pertanyakan.

Wali Kota Blitar Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Pendidikan Gratis Lewat Sekolah Rakyat

Dorong Peningkatan Kesehatan Masyarakat Puskesmas Muara Sahung Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor.

Pemkot Blitar Kukuhkan Bunda PAUD, Mas Ibin Dorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak Sejak Usia Dini”

Mas Ibin Dorong PPID Kota Blitar Lebih Responsif dan Terbuka dalam Pelayanan Informasi Publik

Meski pihak perusahaan pernah menyebut telah menjalankan beberapa program sosial, warga merasa manfaatnya tidak dirasakan secara merata dan transparansinya patut dipertanyakan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Mukomuko tidak tinggal diam dalam persoalan ini.

“Pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi masyarakat kecil. Jangan tunggu ada gejolak baru bergerak,” ujar salah seorang tokoh pemuda desa pauh terenja Dan desa lubuk Sanai.

Senada dengan itu, Arios Santoso, S.A., warga Kecamatan XIV Koto, menyampaikan kritik tajam terhadap sikap diam pemerintah daerah.

“Kami menilai pemerintah daerah dan DPRD Mukomuko jalan di tempat. Tidak ada langkah tegas terhadap tuntutan masyarakat. Padahal mereka punya kewenangan di bidang lingkungan hidup untuk menindak perusahaan yang abai,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Arios, kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Banyak warga masih menganggur, infrastruktur desa rusak, dan perekonomian stagnan.

“Apa fungsi hadirnya perusahaan kalau hanya membawa dampak negatif bagi masyarakat? Kalau lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, lebih baik ditutup saja,” tegasnya.

Kajian seorang pakar hukum lingkungan dari beberapa Universitas, menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 ayat (1) yang menyatakan:

“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.”

Menurutnya, apabila PT KSM terbukti tidak melaksanakan program CSR secara konsisten dan proporsional terhadap masyarakat sekitar, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk melakukan evaluasi, teguran, atau bahkan pembekuan izin usaha.

Sementara itu, salah seorang pakar hukum tata lingkungan dalam beberapa kajiannya, menegaskan bahwa dugaan pencemaran akibat limbah industri sawit dapat masuk dalam kategori pelanggaran pidana lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 98 UU 32/2009 dengan jelas menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam konteks CSR, pengawasan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat harus berjalan beriringan, agar program tersebut tidak hanya menjadi formalitas atau sekadar laporan administrasi.

“CSR bukan belas kasihan, tapi kewajiban hukum. Jika tidak dijalankan dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan, maka kehadiran perusahaan justru melanggar tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs),” ujarnya.

Masyarakat berharap ke depan perusahaan benar-benar menunaikan kewajiban sosialnya dengan program CSR yang transparan, berkelanjutan, dan menyentuh kebutuhan riil warga.
Mereka juga meminta pemerintah daerah serta DPRD melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memastikan pengawasan terhadap potensi pencemaran lingkungan.

Keberadaan industri kelapa sawit di daerah seharusnya menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal, bukan sumber konflik sosial dan lingkungan.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari semua pihak agar tuntutan yang selama ini “jalan di tempat” tidak terus menjadi beban sosial tanpa ujung. (Hd)

 

 

Previous Post

PW KAMMI Bengkulu Gelar Aksi Damai Dukung Kemerdekaan Palestina

Next Post

Petani Keluhkan Proyek Irigasi Asal-asalan, BWS Sumatera VII Akui Ada Kekeliruan Teknis

Next Post

Petani Keluhkan Proyek Irigasi Asal-asalan, BWS Sumatera VII Akui Ada Kekeliruan Teknis

Warga Desak PT KSM dan Pemerintah Tanggung Jawab atas Dampak Sosial dan Lingkungan

Tuntutan Terhadap PT KSM Jalan di Tempat, Masyarakat Minta Pemerintah Diminta Bertindak

Wartawan Dihadang Golok saat Liput Proyek Jembatan di Rejang Lebong

Proyek Siring Irigasi di Mukomuko Diduga Tak Sesuai RAB, Petani Minta APH Bertindak

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Telkomsel di Lubuk Gedang Diduga Kembali Menunggak Pajak Desa

13/11/2025

Ketua SPPG Dapur Padang Petron kaur Selatan Terkesan bungkam Tidak transparan, Soal Anggaran Dana gizi di pertanyakan.

12/11/2025

Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Lubuk Pinang: Upaya Mewujudkan Generasi Muda Berkualitas

12/11/2025

Mukomuko Berupaya Tingkatkan Infrastruktur, Dinas PUPR Audensi dengan Pemprov Bengkulu

12/11/2025

Persiapan HUT ke-22 Lebong Dimulai, Pemkab Gelar Rapat Teknis dengan Berbagai Pihak

12/11/2025

Bupati Mukomuko dan Pimpinan SPBU Jamin Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tenang

12/11/2025

Kejati Bengkulu Kembali Geledah Rumah Tersangka Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung

12/11/2025

Insan Pers Bersama Ketua Kaperwil Sumbar dan PPWI Bengkulu Jalin Silaturahmi dengan Perkumpulan Keluarga Perantau Bungus (PKPB) Cengkareng, Jakarta Barat

12/11/2025

Wali Kota Blitar Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Pendidikan Gratis Lewat Sekolah Rakyat

12/11/2025

Polsek Kampung Melayu Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

11/11/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

KANTOR PUSAT :
Jl. Kebun Indah RT. 044, RW 009 Kel. Sukarami, Kec. Selebar, Kota Bengkulu.

KANTOR PERWAKILAN JAMBI:
Jl. Tidore N0 48 RT 24 Kel. Kebun Handil Kec. Jelutung Kota Jambi

Email : aksara24.id@gmail.com
Phone / WA : 0811-748-2424

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In