Kepahiang, Aksara24.id – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang terancam diberhentikan secara tidak hormat. Keempatnya diduga melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari dalam setahun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses laporan dari Inspektorat terkait keempat ASN tersebut, yang berinisial EL, TR, RV, dan SW.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sudah kita terima. Kami segera bentuk Tim Penegak Disiplin (TPD) ASN untuk menentukan sanksi yang tepat. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa sangat berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Hartono, Kamis (13/2/2025).
Salah satu ASN, yakni EL, bahkan dikabarkan sudah lama berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia, dan tidak lagi berdinas sejak lama.
Sementara ketiga lainnya juga tercatat tidak masuk kerja secara akumulatif lebih dari 40 hari dalam satu tahun — sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, hal ini termasuk pelanggaran berat.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Pegawai pada BKD PSDM Kepahiang, Bahru Rozi, menyebut saat ini pihaknya sedang melengkapi dokumen pendukung sebelum TPD ASN mengambil keputusan final.
“Kami masih melengkapi data dan dokumen pendukung dari Inspektorat. Setelah lengkap, akan segera kami sampaikan ke Sekda untuk diproses lebih lanjut,” jelas Bahru.
Tim Penegak Disiplin ASN nantinya terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, BKD PSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, dan unsur lainnya yang relevan.
Keputusan final akan ditentukan melalui sidang disiplin yang akan digelar dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh ASN agar mematuhi aturan kepegawaian dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
“ASN adalah abdi negara. Tanggung jawabnya besar. Tidak boleh semaunya sendiri,” tutup Hartono. (Adv)
Discussion about this post