Kepahiang, Aksara24.id – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyatakan keprihatinannya atas penetapan tiga Aparatur Sipil Negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Ketiga ASN yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RY, mantan Sekretaris Dewan, serta dua mantan bendahara, DD dan YI. Saat ini mereka telah ditahan di Lapas Kelas II Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., menyampaikan secara langsung keprihatinan atas kasus yang menimpa para ASN tersebut. Ia mengakui bahwa hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
“Kami cukup prihatin dengan situasi ini. Namun demikian, sebagai bagian dari pemerintahan, kami juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sekda Hartono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut dan berharap prosesnya dapat berjalan secara adil dan transparan.
“Kami berharap proses hukum ini bisa dilalui dengan baik oleh yang bersangkutan, dan segera memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap,” lanjutnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya bantuan atau pendampingan hukum dari pemerintah daerah, Sekda menyatakan bahwa hingga kini belum ada permintaan resmi dari pihak yang bersangkutan ataupun dari keluarga mereka.
“Jika ada permintaan secara formal, tentu akan kami pertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi hingga saat ini belum ada permintaan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, menyangkut status kepegawaian ketiga ASN, Sekda Hartono menyatakan bahwa status mereka masih aktif sebagai ASN di lingkup Pemkab Kepahiang hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
“Selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan, status mereka masih sebagai ASN. Tapi tentu kami tetap memantau perkembangan kasus ini,” tutup Sekda. (Adv)
Discussion about this post