Kepahiang, Aksara24.id – Isu tentang nasib lebih dari 1.200 tenaga honorer yang telah dirumahkan sejak Desember 2024 masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, memastikan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perhatian, namun tetap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak tinggal diam. Kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama BKN dan Kemendagri, agar keputusan terkait tenaga non-ASN bisa segera diperjelas,” ungkap Sekda Hartono pada Sabtu (15/3/2025).
Menurutnya, kondisi ini bukan hanya terjadi di Kepahiang, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia sebagai akibat dari kebijakan nasional yang melarang rekrutmen tenaga non-ASN.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Kepahiang berada di posisi mendukung dan memfasilitasi, namun tidak dapat mengambil kebijakan sepihak.
“Memang benar, kami belum bisa mengambil keputusan sendiri karena ini sudah menyangkut aturan pusat. Kami sedang menunggu kejelasan dari BKN dan Kementerian Dalam Negeri terkait tenaga non-ASN yang masih bisa dipertimbangkan untuk diperpanjang atau dialihkan statusnya,” jelasnya.
Hartono juga menambahkan bahwa prioritas ke depan akan diberikan kepada tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN, serta telah mengikuti proses seleksi seperti PPPK.
“Prinsipnya, yang kami perjuangkan adalah yang memang sudah tercatat dan sesuai aturan. Kami ingin ada kejelasan, tapi tetap pada koridor hukum. Tidak boleh ada keputusan yang bertentangan dengan regulasi nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Sekda menyebutkan bahwa dirinya memahami keresahan tenaga honorer yang masih belum memiliki kepastian. Untuk itu, ia meminta semua pihak bersabar dan tidak menyebarkan informasi keliru.
“Saya mengajak semua pihak untuk tetap tenang dan menunggu kebijakan resmi dari pusat. Kami di daerah terus berupaya maksimal agar aspirasi tenaga honorer bisa tersampaikan,” pungkas Hartono.(Adv)
Discussion about this post