Kepahiang, Aksara24.id – Pemerintah Kabupaten Kepahiang mulai melakukan penertiban terhadap pedagang di sepanjang Jalan Syahrial, Pasar Kepahiang, Selasa (8/4/2025).
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya penataan pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban, tetapi bagian dari komitmen pemerintah untuk menata wajah kota dan pasar tradisional secara menyeluruh.
“Pemerintah sudah membangun kios dan auning dengan anggaran yang tidak kecil. Tapi sayangnya banyak yang justru dibiarkan kosong karena para pedagang lebih memilih berjualan di trotoar dan badan jalan,” ujar Hartono.
Menurut Hartono, kondisi ini bukan hanya membuat pasar terlihat semrawut, tapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Oleh karena itu, pihaknya bersama Satpol PP dan OPD teknis mulai mengambil tindakan tegas usai melewati berbagai tahapan pendekatan.
“Kita sudah beri waktu, kita ajak bicara baik-baik, pendekatan persuasif sudah dilakukan. Sekarang saatnya kita tertibkan. Ini bukan untuk mempersulit, tapi demi kepentingan bersama,” jelasnya.
Hartono juga menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan pasca-libur lebaran agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di momen ramai tersebut. Ia berharap pedagang bisa memahami niat baik pemerintah.
“Tujuan kami agar para pedagang bisa tertib, kios yang dibangun bisa dimanfaatkan maksimal, dan wajah Pasar Kepahiang bisa lebih tertata rapi,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pedagang, Anas (39), yang berjualan di dalam pasar mengungkapkan keprihatinannya karena bagian dalam pasar tampak sepi pembeli.
“Banyak pembeli enggan masuk karena lebih banyak pedagang di luar, di trotoar,” katanya.
Menanggapi hal ini, Hartono memastikan bahwa pemerintah juga akan menata kembali arus pengunjung pasar agar bagian dalam tidak lagi sepi.
“Kalau semua kembali tertib dan kios terisi, suasana pasar pasti akan lebih hidup dan ramai di dalam,” tutup Hartono. (Adv)
Discussion about this post