Kaur, Aksara24.id – Kepolisian Resor (Polres) Kaur, Polda Bengkulu, mengamankan delapan orang peserta aksi damai pendudukan lahan milik PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) pada Jumat (4/7/2025) malam. Dua di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.
Aksi yang digelar oleh massa Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.
Menurut pihak kepolisian, peristiwa bermula saat petugas melakukan pengamanan jalannya aksi.
Ketika pimpinan aksi menyampaikan orasi, aparat mengimbau massa untuk segera membubarkan diri guna menghindari potensi gangguan ketertiban umum. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh peserta aksi.
“Petugas kemudian memeriksa kendaraan dan barang bawaan peserta. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua bilah senjata tajam yang disimpan di dalam mobil Avanza milik salah satu peserta aksi,” ujar Kasat Intelkam Polres Kaur, AKP Ahmad Khairuman, S.E., M.Si., dalam keterangan tertulis.
Kedua senjata tajam tersebut diakui masing-masing milik Bu dan Mi. Keduanya langsung diamankan bersama enam orang lainnya ke Mapolres Kaur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Ahmad Khairuman menegaskan bahwa tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari penegakan hukum.
“Polri selalu menghormati hak demokratis warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aksi yang membawa senjata tajam bukanlah bagian dari demokrasi. Itu pelanggaran hukum. Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan atau potensi ancaman terhadap keselamatan publik,” katanya.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres Kaur menyampaikan, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, penindakan tegas tetap diberlakukan terhadap setiap pelanggaran hukum.
“Sementara ini, kedelapan peserta aksi dikenakan wajib lapor setelah 1×24 jam. Sedangkan Ketua Garbeta kami minta membuat surat pernyataan,” pungkas Ahmad. (Jhr).






































Discussion about this post