Kepahiang, aksara24.id – Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Sosial merespons maraknya temuan rekening penerima bantuan sosial (Bansos) yang terblokir karena diduga digunakan untuk bermain judi online (judol). Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang, H. Helmi Johan, M.Pd, menegaskan agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menggunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya demi meningkatkan kualitas hidup.
Helmi menegaskan, penggunaan rekening Bansos tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar peruntukan. “Kita mengimbau para penerima Bansos agar menggunakan bantuan sesuai dengan tujuannya, yaitu kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesehatan, maupun modal usaha. Tentunya tidak boleh disalahgunakan,” tegas Helmi.
Ia menambahkan, bansos diberikan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, bukan untuk aktivitas yang merugikan. Menurutnya, apabila terbukti dana bansos digunakan untuk judi online, maka rekening penerima akan diblokir oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan pihak berwenang.
“Kalau ada penyalahgunaan, seperti terbukti bermain judi online, maka penerima langsung dihentikan. Itu kewenangan pusat dan bisa diketahui dari alur penggunaan rekening,” jelas Helmi.
Helmi juga menilai, penyalahgunaan dana bansos kerap dipicu oleh godaan yang sulit dikendalikan sebagian masyarakat. Kendati demikian, ia berharap penerima bansos tetap bijak dalam memanfaatkan bantuan.






































Discussion about this post