Mukomuko, Aksara24.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko menyatakan, nasib jabatan dua orang kepala desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya dan Kades Padang Gading Kecamatan Sungai Rumbai akan ditentukan minggu depan.
Apakah keduanya atau salah satu diantara mereka akan diberhentikan, atau masih tetap dipertahankan dalam jabatanya sebagai Kades.
Pengambilan keputusan terhadap nasip jabatan dua orang Kades itu dilakukan, setelah pemerintah daerah melalui DPMD setempat sudah memanggil Kades Bandar Jaya, Marjuni dan Kades Padang Gading, Pujianto untuk dimintai keterangan pasca aksi demo warganya yang mendesak agar dua orang Kades ini mundur dari jabatannya.
Selain Kades, DPMD Mukomuko juga sudah selesai memanggil dan meminta keterangan dari perangkat desa Bandar Jaya dan Padang Gading serta Ketua BPD dan anggotan BPD di dua desa itu.
“Karena semuanya sudah selesai kita mintai keteranganya maka kami akan segera menggelar rapat. Jika tidak ada halangan, agendanya minggu depan,” kata Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet.
Ia menjelaskan, rapat dengan melibatkan Asisten I Setdakab Mukomuko, Sekda Mukomuko, Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, dan pihak Inspektorat Mukomuko ini untuk menentukan arah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah terhadap permasalahan yang terjadi di dua desa itu.
Selanjutnya, jika rapat ini selesai maka hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Mukomuko, untuk langkah pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan yang bijaksana, sesuai dengan Regulasi.
“Kita hanya merumuskan berdasarkan hasil keterangan dua orang Kades, perangkat desa dan BPD Bandar Jaya dan Padang Gading. Namun untuk mengambil keputusan, kita serahkan penuh kepada pimpinan,” jelasnya.
Selain itu, Ujang juga sangat mengapresiasi baik terhadap Kades BandarJaya dan Kades Padang Gading, perangkat desa serta BPD di dua desa itu yang sudah koperatif memenuhi undangan dari DPMD Mukomuko untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dua desa itu.
Ia pun meminta agar seluruh pihak dapat bersabar dengan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan terganggunya pelayanan publik, keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Yang jelasnya, kami dari DPMD terus bekerja untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan oleh BPD. Mudah-mudahan saja, dalam waktu dekat ini keputusan segera kita dapatkan untuk menentukan apakah mereka masih menjabat atau tidak lantaran permasalahan yang timbul di dua desa itu,” pungkasnya. (HS)
Discussion about this post